Legal
Perjanjian Mitra (Perantara Penjualan)
Ketentuan program mitra Planfly: sifat perantaraan, dasar dan tarif komisi, masa tunggu dan pengurangan pengembalian dana, aturan pembayaran dan dokumen, tanggung jawab pajak, aturan promosi, kewajiban perlindungan data pribadi (KVKK) dan pengakhiran.
Isi · 13 bagian
Versi bahasa Indonesia ini merupakan terjemahan yang disediakan untuk kemudahan Anda; versi bahasa Inggris dan Turki berlaku dan didahulukan atas versi bahasa Indonesia ini. Versi bahasa Inggris juga merupakan terjemahan untuk kemudahan Anda. Apabila terdapat pertentangan antara versi bahasa Inggris dan Turki, versi bahasa Turki berlaku.
Para Pihak
- Mobiza: Mobiza Teknoloji, beralamat di Ovaakça Santral Mah. Ovaakça Fatih Sultan Mehmet Cad. No: 86/2, 16335 Osmangazi, Bursa, Türkiye, kantor pajak / nomor pajak Kantor Pajak Uludağ / 1280527561 (selanjutnya disebut “Mobiza”). Planfly merupakan produk Mobiza.
- Mitra: orang perseorangan atau badan hukum yang melengkapi formulir aplikasi mitra Planfly atau dasbor mitra dan menyetujui Perjanjian ini secara elektronik (selanjutnya disebut “Mitra”).
Versi Perjanjian: 2026-10-10. Perjanjian dibuat secara elektronik pada tanggal persetujuan Mitra, bersama dengan alamat IP tempat persetujuan tersebut dicatat.
1. Sifat Perjanjian
1.1. Perjanjian ini merupakan perjanjian perantaraan (simsarlık) dalam lingkup Pasal 520 sampai 525 Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Türkiye (Türk Borçlar Kanunu, TBK) No. 6098. Mitra merujuk usaha yang akan membeli langganan Planfly kepada Mobiza dan berhak atas komisi sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini apabila pembayaran secara nyata dipungut dari usaha yang dirujuknya.
1.2. Tidak terdapat hubungan keagenan komersial (acentelik; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Türkiye (Türk Ticaret Kanunu, TTK) No. 6102, Pasal 102 dan seterusnya), perwakilan, ketenagakerjaan, persekutuan perdata biasa (adi ortaklık; TBK Pasal 620), atau usaha patungan (iş ortaklığı) dalam pengertian peraturan perpajakan yang dibentuk antara para pihak. Istilah “mitra” hanyalah nama program.
1.3. Mitra tidak diberikan hak eksklusif atas wilayah atau kelompok pelanggan mana pun. Mitra tidak boleh membuat kontrak, mengajukan penawaran, atau memungut pembayaran atas nama Mobiza, serta tidak boleh mewakili atau mengikat Mobiza dengan cara apa pun.
1.4. Mitra menjalankan kegiatannya secara mandiri, dengan organisasinya sendiri dan atas kebijakannya sendiri; Mobiza tidak menetapkan jam kerja, target, atau instruksi.
2. Perujukan dan Pencocokan
2.1. Setiap Mitra diberikan kode mitra unik dan tautan rujukan (mis. planfly.com.tr/?ortak=CODE). Ketika pengunjung mengklik tautan, sebuah cookie pihak pertama yang hanya berisi kode ditempatkan di peramban pengunjung selama 30 hari, dan kolom kode terisi otomatis selama pendaftaran.
2.2. Suatu usaha dihubungkan dengan Mitra apabila kode mitra dimasukkan selama pendaftaran (pengaturan usaha) di situs web. Pendaftaran yang dilakukan melalui aplikasi seluler tidak menerima kode. Kode hanya dapat ditambahkan setelahnya atas kebijakan Mobiza dan melalui panel admin.
2.3. Catatan sistem Mobiza menjadi dasar pencocokan. Suatu usaha hanya dapat dihubungkan dengan paling banyak satu Mitra.
2.4. Hal-hal berikut dilarang dan tidak menimbulkan komisi: Mitra merujuk usahanya sendiri atau akun yang menggunakan nomor telepon atau alamat email yang sama dengan Mitra (rujukan mandiri), menjalankan iklan kata kunci atas nama merek Planfly, menawarkan kepada pelanggan pengembalian sebagian komisi (cashback), dan membuat pendaftaran palsu atau menyesatkan.
3. Diskon Pelanggan
3.1. Mobiza dapat memberikan kepada usaha yang mendaftar dengan kode Mitra diskon dengan tarif dan jangka waktu yang ditetapkan untuk Mitra tersebut. Diskon hanya berlaku untuk pembayaran langganan web (kartu), kursi staf tambahan, dan cabang tambahan, serta dihitung atas jumlah sebelum PPN; diskon tidak berlaku untuk paket SMS tambahan maupun harga App Store / Google Play.
3.2. Jangka waktu diskon berjalan sejak awal periode yang dicakup oleh pembayaran berdiskon pertama usaha. Tarif dan jangka waktu diskon ditampilkan kepada usaha pada saat pendaftaran dan tetap berlaku bagi usaha tersebut meskipun tarif Mitra berubah kemudian.
4. Komisi
4.1. Dasar perhitungan: Komisi dihitung atas jumlah yang benar-benar dipungut dari usaha yang dirujuk, setelah dikurangi diskon dan pengembalian dana, tidak termasuk PPN. Untuk langganan App Store dan Google Play, dasar perhitungan adalah jumlah yang tersisa setelah PPN negara toko dipisahkan dari harga dalam transaksi toko yang terverifikasi dan bagian toko (saat ini 15%) dikurangkan. Pembayaran dalam USD dikonversi menjadi lira Turki menggunakan kurs tetap Planfly pada saat timbulnya hak.
4.2. Cakupan: Pembayaran langganan, perpanjangan, peningkatan paket, kursi staf tambahan, dan cabang tambahan tunduk pada komisi. Paket SMS tambahan tidak tunduk pada komisi kecuali Mobiza mengumumkan sebaliknya.
4.3. Tarif dan jangka waktu: Tarif dan jangka waktu komisi (dalam bulan atau tidak terbatas) ditampilkan di dasbor mitra. Jangka waktu berjalan sejak awal periode yang dicakup oleh pembayaran pertama yang berkomisi dari usaha; untuk pembayaran tahunan, komisi dihitung secara proporsional untuk sisa jangka waktu.
4.4. Jumlah bruto: Komisi yang ditampilkan di dasbor dan dalam pemberitahuan adalah bruto. Pemotongan pajak yang wajib dilakukan menurut undang-undang dikurangkan dari jumlah ini; Mobiza tidak menanggung pemotongan dan tidak melakukan brutoisasi komisi. Mitra yang terdaftar sebagai wajib pajak PPN menerbitkan faktur dengan menambahkan PPN di atas komisi.
4.5. Masa tunggu dan hak penerimaan: Komisi tetap “tertunda” selama 30 hari sejak pemungutan. Masa ini menanggung risiko pengembalian dana dan pembatalan. Komisi yang masa tunggunya telah berakhir dianggap menjadi hak pada tanggal dimasukkannya ke dalam ringkasan hak penerimaan bulanan Mobiza. Untuk keperluan tenggat penerbitan gider pusulası (bukti pengeluaran) dan faktur, tanggal ini adalah tanggal layanan.
4.6. Pengembalian dana, pembatalan, dan pembalikan: Apabila suatu pemungutan dikembalikan, dikenakan chargeback, atau dibalik oleh toko, komisi terkait dibatalkan sebanding dengan pengembalian dana tersebut. Pengembalian dana yang terjadi setelah komisi menjadi hak atau dibayarkan diperhitungkan dengan penerimaan berikutnya; jika tidak ada penerimaan untuk diperhitungkan, Mitra mengembalikan jumlah terkait kepada Mobiza. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengembalian dana, chargeback, dan pembalikan pada penjualan yang dilakukan oleh perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1.
5. Pembayaran
5.1. Pembayaran dilakukan sebulan sekali. Jika saldo yang dapat dibayarkan berada di bawah ₺250, saldo tersebut dialihkan ke bulan berikutnya. Jika Perjanjian berakhir, saldo yang telah final dibayarkan tanpa memandang jumlahnya.
5.2. Pembayaran hanya dilakukan ke IBAN yang dibuka atas nama Mitra sendiri (untuk badan hukum atas nama perusahaan) dan terdaftar di dasbor. Mitra akan diberitahu secara terpisah mengenai setiap perubahan IBAN.
5.3. Mitra Perorangan (bireysel; orang perseorangan tanpa pendaftaran pajak): Dalam waktu 7 hari sejak tanggal timbulnya hak, Mobiza menerbitkan gider pusulası (bukti pengeluaran) atas nama Mitra (Undang-Undang Tata Cara Perpajakan (Vergi Usul Kanunu, VUK) No. 213, Pasal 234) dan melakukan pembayaran. Salinan gider pusulası diberikan kepada Mitra dan tanda tangan Mitra diperoleh; bukti transfer bank yang memuat informasi yang diperlukan dapat menggantikan gider pusulası. Nomor identitas warga negara T.C. (T.C. kimlik numarası) dan alamat Mitra diperlukan untuk gider pusulası.
5.4. Mitra Usaha Perseorangan (şahıs işletmesi) dan Mitra Perusahaan (kurumsal): Dalam waktu 7 hari sejak pemberitahuan penerimaan, Mitra menerbitkan faktur e-Fatura atau e-Arşiv atas jumlah komisi yang ditujukan kepada Mobiza (VUK Pasal 231/5) dan mengunggahnya di dasbor. Setelah meninjau faktur, Mobiza menyetujuinya dan melakukan pembayaran, atau menolaknya dengan menyebutkan alasannya. Dokumen yang diterbitkan terlambat atau secara tidak benar dapat dialihkan ke periode pembayaran berikutnya.
5.5. Apabila Mitra Usaha Perseorangan yang merupakan profesional mandiri menerbitkan tanda terima jasa profesi mandiri (serbest meslek makbuzu, e-SMM) sebagai pengganti faktur, 20% pemotongan pajak penghasilan (stopaj) diterapkan atas jumlah bruto sesuai Pasal 94/1-2-b Undang-Undang Pajak Penghasilan Türkiye (Gelir Vergisi Kanunu, GVK) No. 193; PPN dihitung atas jumlah bruto, dan jumlah yang harus dibayar ditentukan sesuai dengan itu.
5.6. Tidak ada bea meterai (damga vergisi) yang timbul atas dokumen-dokumen ini; setiap kewajiban hukum yang timbul dari perubahan peraturan perundang-undangan tercermin dalam pembayaran.
6. Tanggung Jawab Pajak
6.1. Mitra wajib menyatakan status pajaknya (Perorangan, Usaha Perseorangan atau Badan Usaha; terdaftar PPN atau menggunakan metode penetapan sederhana (basit usul)) secara akurat dan wajib memperbarui setiap perubahan pada dasbor mitra dengan segera. Mobiza berhak melakukan regres kepada Mitra atas pajak, denda, dan bunga keterlambatan yang timbul akibat pernyataan yang tidak benar.
6.2. Tipe Mitra Perorangan diperuntukkan bagi rujukan yang dilakukan secara insidental. Berdasarkan pandangan administratif yang berlaku saat ini, penghasilan ini diperlakukan sebagai penghasilan usaha insidental (arızi ticari kazanç), dan Mobiza saat ini menerapkan pemotongan pajak (stopaj) sebesar 0%; tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pendapat akuntan publik bersertifikat (mali müşavir). Apabila jumlah keseluruhan penghasilan insidental dalam satu tahun takwim melebihi ₺350.000 (2026), pelaporan kelebihan tersebut menjadi kewajiban Mitra. Apabila komisi menjadi berkelanjutan, Mitra menyetujui untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (membuka usaha perseorangan) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perpajakan. Dalam hal tersebut, Mobiza dapat meminta agar akun tipe Perorangan dialihkan menjadi tipe Usaha Perseorangan.
6.3. Mitra Perorangan wajib berusia minimal 18 tahun dan wajib menyatakan bahwa tidak memiliki organisasi usaha komersial.
6.4. Mitra bertanggung jawab atas kewajiban pelaporan, pendaftaran, dan jaminan sosialnya sendiri. Mobiza tidak memberikan nasihat pajak maupun hukum.
7. Aturan Promosi
7.1. Mitra mempromosikan Planfly dengan informasi yang akurat, terkini, dan tidak menyesatkan. Tidak boleh dijanjikan fitur, harga, diskon, atau jaminan apa pun yang tidak ditawarkan oleh Planfly.
7.2. Dalam unggahan media sosial, sesuai dengan Pedoman Influencer Media Sosial (Sosyal Medya Etkileyicileri Kılavuzu) dari Dewan Periklanan (Reklam Kurulu), unggahan wajib secara jelas menyatakan bahwa unggahan tersebut merupakan iklan dengan menggunakan ungkapan seperti "#reklam" (iklan) atau "#işbirliği" (kerja sama). Produk yang belum pernah dicoba tidak boleh direkomendasikan seolah-olah sudah pernah dicoba.
7.3. Pesan yang tidak diminta (spam) dilarang. Pesan elektronik komersial dikirim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6563 tentang Regulasi Perdagangan Elektronik (6563 sayılı Kanun) dan aturan Sistem Manajemen Pesan (İleti Yönetim Sistemi, İYS); setiap pesan wajib menyatakan atas nama siapa pesan tersebut dikirim dan memberikan hak untuk menolak. Pesan komersial tidak boleh dikirim kepada konsumen tanpa persetujuan terlebih dahulu.
7.4. Merek dan logo Planfly hanya dapat digunakan untuk mempromosikan program, sesuai dengan pedoman Mobiza dan bersifat dapat dicabut. Tidak boleh dibuat nama domain, akun media sosial, atau aplikasi yang memuat nama merek tersebut.
7.5. Apabila ketentuan-ketentuan ini dilanggar, komisi terkait dibatalkan dan Mobiza dapat mengakhiri Perjanjian dengan segera.
8. Data Pribadi dan Kerahasiaan
8.1. Masing-masing pihak merupakan pengendali data yang terpisah atas data pribadi yang diproses olehnya. Cara Mobiza memproses data Mitra dijelaskan dalam Pemberitahuan Privasi Mitra.
8.2. Dasbor mitra menampilkan nama bisnis yang dirujuk dalam bentuk tersamar (sepenuhnya dianonimkan apabila bisnis memintanya), status langganan, dan jumlah komisi; nomor telepon, alamat email, dan nama kontak tidak ditampilkan. Mitra hanya menggunakan informasi ini untuk pelacakan komisi, wajib merahasiakannya, tidak membuat daftar pemasaran dari informasi tersebut, dan tidak membagikannya kepada pihak ketiga.
8.3. Mitra wajib menyediakan pemberitahuan privasi yang diperlukan atas data calon pelanggan yang dikumpulkan sendiri oleh Mitra dan, apabila diwajibkan, wajib memperoleh persetujuan eksplisit.
9. Perubahan
Mobiza dapat mengubah tarif komisi dan diskon, ketentuan, masa tunggu, jumlah minimum pembayaran, dan aturan program dengan berlaku ke depan dengan memberitahukan kepada Mitra melalui dasbor mitra dan email paling lambat 30 hari sebelumnya. Komisi yang telah terakumulasi sebelum perubahan tetap dilindungi. Apabila teks Perjanjian berubah, Mitra diminta untuk menerima versi baru; dasbor mitra tidak dapat digunakan hingga persetujuan diberikan.
10. Jangka Waktu dan Pengakhiran
10.1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tidak tertentu. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian kapan saja dengan memberikan pemberitahuan melalui dasbor mitra atau email.
10.2. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian ini, khususnya terhadap Bagian 2.4 dan 7, atau perilaku curang, Mobiza dapat mengakhiri Perjanjian dengan segera melalui pemberitahuan; dalam hal demikian, komisi yang belum diperoleh hak penerimaannya dibatalkan.
10.3. Ketika Perjanjian berakhir, hanya komisi yang telah terakumulasi hingga tanggal pengakhiran dan telah menyelesaikan masa tunggu yang akan dibayarkan. Tidak ada komisi yang timbul atas pembayaran baru yang dilakukan oleh bisnis yang dirujuk setelah pengakhiran.
11. Tanggung Jawab
Mobiza tidak menjamin bahwa layanan Planfly akan berjalan tanpa gangguan atau bahwa bisnis yang dirujuk akan membeli langganan. Kecuali dalam hal kesengajaan dan kelalaian berat, tanggung jawab Mobiza berdasarkan Perjanjian ini dibatasi pada jumlah keseluruhan komisi yang dibayarkan kepada Mitra dalam 12 bulan terakhir.
12. Hukum yang Mengatur, Alat Bukti, dan Pemberitahuan
12.1. Perjanjian ini tunduk pada hukum Türkiye. Pengadilan dan kantor eksekusi berikut berwenang atas sengketa: Pengadilan Pusat Bursa (Osmangazi) dan Kantor Eksekusi.
12.2. Para pihak menyepakati bahwa catatan sistem Mobiza, catatan persetujuan elektronik, dan korespondensi merupakan alat bukti yang konklusif sesuai dengan Pasal 193 Kitab Hukum Acara Perdata (Hukuk Muhakemeleri Kanunu, HMK) Nomor 6100.
12.3. Pemberitahuan dikirimkan kepada Mitra pada alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di dasbor mitra, dan kepada Mobiza pada alamat legal@planfly.com.tr.
Dokumen hukum lainnya
- Pemberitahuan Privasi KVKKOktober 10, 2026
- Pemberitahuan Privasi GDPR (Wilayah Ekonomi Eropa dan Swiss)Oktober 10, 2026
- Pemberitahuan Privasi Britania RayaOktober 10, 2026
- Pemberitahuan Privasi ASOktober 10, 2026
- Kebijakan PrivasiOktober 10, 2026
- Ketentuan PenggunaanOktober 10, 2026
- Kebijakan CookieOktober 10, 2026
- Perjanjian Pemrosesan DataOktober 10, 2026
- Perjanjian Penjualan Jarak JauhOktober 10, 2026
- Kebijakan Pengembalian Dana dan PengirimanOktober 10, 2026
- Pemberitahuan Privasi MitraOktober 10, 2026
- Hesap ve Veri SilmeOktober 11, 2026
Informasi perusahaan
Planfly adalah produk yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Mobiza Teknoloji.
- Gelar
- Mobiza Teknoloji
- Address
- Ovaakça Santral Mah. Ovaakça Fatih Sultan Mehmet Cad. No: 86/2, 16335 Osmangazi, Bursa, Türkiye
- Kantor pajak (vergi dairesi)
- Kantor Pajak Uludağ
- Nomor pajak
- 1280527561
- Nomor DUNS
- 751143161
- Situs web perusahaan
- mobiza.com.tr